Jakarta (buseronline.com) – Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran selama pelaksanaan ibadah Haji tahun 2026. Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan sebanyak 32 tersangka tersebut berasal dari penanganan 64 laporan yang terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).
"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni kepada awak media di Jakarta.
Dari seluruh laporan yang ditangani, tercatat sebanyak 3.550 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar.
Menurut Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi ribuan korban yang dirugikan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran paket Haji maupun Umrah berbiaya murah yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap sejumlah kasus menonjol yang saat ini tengah ditangani di daerah. Di Polda Metro Jaya, dari empat laporan polisi yang diterima, penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang dan nilai kerugian sekitar Rp95 miliar.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang mengakibatkan 145 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp9,5 miliar.
Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang melibatkan 282 korban dengan estimasi kerugian sebesar Rp8,8 miliar.
Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas setiap tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Haji dan Umrah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. (DKI1)
beritaTerkait
komentar