Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan jejaring atau "circle" pelaku.
Dilansir dari laman
KPK, pola ini menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan secara individu, melainkan melibatkan lingkaran terdekat seperti keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa fenomena ini terungkap dari berbagai perkara yang tengah dan telah ditangani lembaganya.
"Dalam banyak kasus, terdapat pembagian peran dalam circle tersebut. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyamaran aliran dana hasil korupsi," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca Juga: KPK Ingatkan Bahaya Gratifikasi Berkedok Ucapan Terima Kasih
KPK mencontohkan sejumlah kasus di daerah yang memperlihatkan pola serupa. Di Kabupaten Pekalongan, bupati diduga mengintervensi proses tender melalui keluarganya untuk memenangkan perusahaan milik keluarga. Sementara di Kabupaten Bekasi, ditemukan dugaan praktik 'ijon' proyek yang melibatkan hubungan ayah dan anak.
Pola lain juga terlihat di Kabupaten Tulungagung, di mana orang kepercayaan bupati seperti ajudan berperan dalam menagih setoran dari perangkat daerah. Adapun di Kabupaten Cilacap, koordinasi permintaan uang dilakukan bersama oleh bupati dan jajaran pejabat daerah lainnya.
Di Kabupaten Ponorogo,
KPK menemukan dugaan praktik balas jasa terhadap pemodal politik setelah pelaksanaan Pilkada 2024. Sedangkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, gubernur diduga menggunakan perantara dari orang kepercayaannya untuk menerima aliran dana.
Tak hanya itu, dalam perkara di Bea Cukai, KPK juga menemukan skema berlapis, termasuk penggunaan nama pihak lain sebagai nominee untuk menampung dana serta penyimpanan uang di lokasi tertentu seperti safe house.
Budi menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan korupsi telah berkembang menjadi semacam ekosistem yang terorganisir. "Korupsi layaknya ekosistem kecil. Ada yang mengatur, menjalankan, menyimpan, hingga mengamankan," katanya.
Dalam mengungkap kasus-kasus tersebut,
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Kolaborasi ini dinilai penting dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta membongkar skema penyamaran aset hasil korupsi.
Berdasarkan data
KPK, sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 91 persen merupakan laki-laki dan 9 persen perempuan.
KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus mengurai seluruh jaringan yang terlibat. Untuk itu, upaya pencegahan terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi antikorupsi, termasuk menyasar lingkungan keluarga sebagai benteng awal integritas. (R)
beritaTerkait
komentar