Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah (pemda).
Dilansir dari laman
KPK, langkah ini dilakukan melalui penguatan integritas, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta pengawasan terhadap sektor-sektor yang selama ini dinilai rawan terjadi penyimpangan.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan bertajuk Rencana Kolaborasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Daerah yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis.
Program kolaborasi ini akan melibatkan kepala daerah, DPRD, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) pada berbagai sektor strategis.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan korupsi tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan diawali dari lemahnya tata kelola dan integritas pemerintahan.
Berdasarkan pemetaan
KPK hingga Juli 2026, masih banyak pemerintah daerah yang mencatatkan nilai rendah pada Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI).
"Skor itu bukan sekadar angka, tetapi menjadi indikator masih adanya perilaku koruptif maupun penyalahgunaan wewenang di daerah," ujar Setyo.
Menurutnya, rendahnya capaian MCSP dan SPI harus dipandang sebagai peringatan dini agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan sebelum penyimpangan berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Setyo menambahkan, tingginya harapan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan belum sepenuhnya diimbangi dengan kualitas tata kelola pemerintahan.
Sejumlah persoalan seperti lemahnya perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran yang tidak efektif, hingga hubungan yang kurang harmonis antara kepala daerah dan DPRD dinilai turut membuka celah terjadinya penyimpangan.
KPK juga masih menemukan berbagai modus korupsi di daerah, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Praktik penyimpangan disebut kerap dimulai sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi pekerjaan, hingga persyaratan yang sengaja dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, praktik jual beli jabatan juga masih menjadi perhatian serius. Promosi dan mutasi jabatan di sejumlah daerah dinilai belum sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, tetapi masih dipengaruhi kepentingan politik maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
beritaTerkait
komentar