Kamis, 01 Oktober 2026

KPK Ajak Aparatur Peradilan Perkuat Integritas demi Wujudkan Penegakan Hukum yang Bersih

Minggu, 26 Juli 2026 18:40 WIB
KPK Ajak Aparatur Peradilan Perkuat Integritas demi Wujudkan Penegakan Hukum yang Bersih
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo foto bersama usai membuka Diseminasi Antikorupsi bertajuk "Kolaborasi Integritas, Mewujudkan Keadilan" di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (23/7/2026).

Bandung (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh aparatur peradilan memperkuat budaya integritas dan kolaborasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

Dilansir dari laman KPK, seruan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat membuka Diseminasi Antikorupsi bertajuk "Kolaborasi Integritas, Mewujudkan Keadilan" di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis.

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK itu dihadiri pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, keluarga besar Pengadilan Tinggi Bandung, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, serta Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Ibnu menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, namun juga menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap praktik koruptif. Karena itu, menjaga integritas aparatur peradilan dinilai menjadi kunci untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

"Korupsi dalam sistem peradilan bukan hanya mengancam keadilan individual, tetapi merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan menciptakan budaya impunitas yang berbahaya bagi demokrasi," ujar Ibnu.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui reformasi yang bersifat menyeluruh, bukan hanya mengganti individu yang terlibat. Menurutnya, tantangan penegakan hukum saat ini meliputi semakin kompleksnya modus korupsi, penanganan perkara yang masih bergantung pada aktor tertentu, serta perlunya penguatan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Untuk itu, aparatur peradilan diharapkan menjaga profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugas, serta menghindari segala bentuk intervensi yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.

Ibnu juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality dalam setiap interaksi dengan pihak eksternal.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur larangan pembebanan biaya kepada satuan kerja daerah tujuan kunjungan dinas dan pemberian jamuan secara berlebihan.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Dinkes Kota Bandung Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A
Nawal Dorong Penguatan Layanan Terpadu untuk Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak
KPK Perluas Edukasi Antikorupsi di Jawa Tengah, Sasar Mahasiswa hingga Tokoh Agama
Kota Bandung Juara Umum Pentas PAI SMP Jawa Barat 2026, Borong Lima Juara Pertama
KPK Petakan Anomali Perencanaan, Anggaran, dan Pengadaan di Pemprov Kaltim
KPK Dorong Pengelolaan PI 10 Persen Migas Kaltim Beri Manfaat Lebih Luas
komentar
beritaTerbaru