Minggu, 26 Juli 2026

KPK Ajak Aparatur Peradilan Perkuat Integritas demi Wujudkan Penegakan Hukum yang Bersih

Minggu, 26 Juli 2026 18:40 WIB
KPK Ajak Aparatur Peradilan Perkuat Integritas demi Wujudkan Penegakan Hukum yang Bersih
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo foto bersama usai membuka Diseminasi Antikorupsi bertajuk "Kolaborasi Integritas, Mewujudkan Keadilan" di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (23/7/2026).

Bandung (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh aparatur peradilan memperkuat budaya integritas dan kolaborasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

Dilansir dari laman KPK, seruan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat membuka Diseminasi Antikorupsi bertajuk "Kolaborasi Integritas, Mewujudkan Keadilan" di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis.

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK itu dihadiri pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, keluarga besar Pengadilan Tinggi Bandung, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, serta Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Ibnu menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, namun juga menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap praktik koruptif. Karena itu, menjaga integritas aparatur peradilan dinilai menjadi kunci untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

"Korupsi dalam sistem peradilan bukan hanya mengancam keadilan individual, tetapi merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan menciptakan budaya impunitas yang berbahaya bagi demokrasi," ujar Ibnu.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui reformasi yang bersifat menyeluruh, bukan hanya mengganti individu yang terlibat. Menurutnya, tantangan penegakan hukum saat ini meliputi semakin kompleksnya modus korupsi, penanganan perkara yang masih bergantung pada aktor tertentu, serta perlunya penguatan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Untuk itu, aparatur peradilan diharapkan menjaga profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugas, serta menghindari segala bentuk intervensi yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.

Ibnu juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality dalam setiap interaksi dengan pihak eksternal.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur larangan pembebanan biaya kepada satuan kerja daerah tujuan kunjungan dinas dan pemberian jamuan secara berlebihan.

"Integritas dalam kunjungan dinas bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan cerminan karakter pemimpin peradilan. Pemimpin yang berintegritas menolak pelayanan berlebihan, menjaga kredibilitas institusi, dan menjadi teladan bagi seluruh jajaran," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ibnu juga menyampaikan tiga prinsip kepemimpinan berintegritas yang harus terus dijaga oleh aparatur peradilan, yakni menolak segala bentuk privilese yang tidak sah, berpihak pada sistem bukan kelompok tertentu, serta siap diawasi dengan menjalankan tugas secara transparan. "Tiga prinsip ini bukan sekadar etika, tetapi pagar moral agar kekuasaan tidak disalahgunakan," tegasnya.

Diseminasi antikorupsi di Pengadilan Tinggi Bandung merupakan bagian dari rangkaian program penguatan integritas yang dijalankan KPK di lingkungan lembaga peradilan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Pengadilan Tinggi Semarang, Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, serta Pengadilan Negeri Purwokerto.

Melalui kegiatan tersebut, KPK berharap penguatan integritas menjadi komitmen bersama yang diwujudkan dalam tindakan nyata. Kolaborasi antara KPK dan lembaga peradilan diyakini akan memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus membangun institusi peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Di akhir kegiatan, KPK juga mengimbau masyarakat maupun aparatur yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi atau indikasi penyimpangan agar segera menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi KPK. (R)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Lewat Edukasi Interaktif pada HAN 2026
Pelajar SMA/SMK di Jabar Wajib Pungut dan Pilah Sampah, Masuk Praktikum IPA
Imunisasi Jadi Investasi Kesehatan Jangka Panjang, Warga Bandung Diajak Lengkapi Vaksin
KPK Tegaskan Pencegahan Jadi Kunci Pemberantasan Korupsi, Gelar Roadshow JNBA di TTU
KPK Libatkan Generasi Muda Perkuat Budaya Antikorupsi Lewat SINTESIS 2026
KPK Tegaskan Pencegahan Jadi Kunci Pemberantasan Korupsi, Gelar Roadshow JNBA di TTU
komentar
beritaTerbaru