Rabu, 10 Juni 2026

Polri Ungkap 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 17:33 WIB
Polri Ungkap 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan
Konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 330 tersangka.

Dilansir dari laman Humas Polri, hal ini disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, Selasa, didampingi Dirtipidter Brigjen Pol Moh Irhamni.

Nunung menjelaskan, berbagai modus dilakukan para pelaku, mulai dari penimbunan, pengoplosan, pemindahan isi, hingga manipulasi dokumen angkutan dan penjualan kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan.

Baca Juga: Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Penanganan Haji-Umrah Ilegal

"Setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi yang disalahgunakan merupakan hak masyarakat kecil yang dirampas oleh pihak tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, serta ribuan tabung LPG non-subsidi berbagai ukuran dan 161 unit kendaraan.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp243,06 miliar. Selain itu, masyarakat juga terdampak, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg hingga antrean panjang di SPBU.

Sementara itu, Moh Irhamni mengungkapkan, pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem, seperti menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta bekerja sama dengan oknum petugas SPBU.

Untuk LPG, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg untuk dijual sebagai produk non-subsidi.

Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama PPATK.

Dalam penanganan kasus ini, Polri juga menggandeng sejumlah lembaga, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Pertamina, dan SKK Migas.

Polri turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. "Tidak ada kompromi terhadap pelaku. Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi," tegas Nunung. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Polri Masih Lakukan Evaluasi
Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Sawit
Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110 sebagai Identitas Nasional Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Setmilpres RI dan SSDM Polri Tinjau Jermal XV, Apresiasi Transformasi Kawasan Eks Rawan Narkoba
Polri Luluskan 72 Personel Spesialis K-9 dan Pasukan Berkuda untuk Perkuat Operasi Kemanusiaan
Kalemdiklat Polri Berikan Pembekalan kepada 993 Bintara Remaja di SPN Polda Metro Jaya
komentar
beritaTerbaru