Jumat, 24 April 2026

Polri Ungkap 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 17:33 WIB
Polri Ungkap 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan
Konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 330 tersangka.

Dilansir dari laman Humas Polri, hal ini disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, Selasa, didampingi Dirtipidter Brigjen Pol Moh Irhamni.

Nunung menjelaskan, berbagai modus dilakukan para pelaku, mulai dari penimbunan, pengoplosan, pemindahan isi, hingga manipulasi dokumen angkutan dan penjualan kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan.

Baca Juga: Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Penanganan Haji-Umrah Ilegal

"Setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi yang disalahgunakan merupakan hak masyarakat kecil yang dirampas oleh pihak tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, serta ribuan tabung LPG non-subsidi berbagai ukuran dan 161 unit kendaraan.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp243,06 miliar. Selain itu, masyarakat juga terdampak, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg hingga antrean panjang di SPBU.

Sementara itu, Moh Irhamni mengungkapkan, pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem, seperti menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta bekerja sama dengan oknum petugas SPBU.

Untuk LPG, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg untuk dijual sebagai produk non-subsidi.

Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama PPATK.

Dalam penanganan kasus ini, Polri juga menggandeng sejumlah lembaga, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Pertamina, dan SKK Migas.

Polri turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. "Tidak ada kompromi terhadap pelaku. Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi," tegas Nunung. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjual Phishing Tools, Dua Tersangka Ditangkap
Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Penanganan Haji-Umrah Ilegal
Polri Perkuat Kerja Sama dengan PBB, Tekankan Keselamatan Personel Misi Perdamaian
Mentan Apresiasi Penggagalan Penyelundupan 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak
Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak
Polri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Bakauheni
komentar
beritaTerbaru