Rabu, 22 April 2026

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Penanganan Haji-Umrah Ilegal

Rabu, 22 April 2026 13:00 WIB
Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Penanganan Haji-Umrah Ilegal
Pengumuman disampaikan dalam doorstop yang digelar di Lobby Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (20/4/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal.

Dilansir dari laman Humas Polri, pembentukan ini menjadi langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari berbagai praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pengumuman tersebut disampaikan dalam doorstop yang digelar di Lobby Badan Reserse Kriminal Polri, Senin.

Hadir dalam kesempatan itu Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al-Rasyid.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kesiapan Angkutan Haji 2026, 221 Ribu Jemaah Siap Diberangkatkan

Nanang menegaskan, pembentukan Satgas merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.

Sementara itu, Harun Al-Rasyid mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sekitar 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Saat ini, total sekitar 95 kasus tengah ditangani.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan efektif serta memberikan efek jera," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Satgas telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu hasil awal adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.

"Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab," tegasnya.

Lebih lanjut, sejumlah titik rawan pemberangkatan ilegal kini berada dalam pengawasan, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Internasional Lombok, serta Bandara Hang Nadim.

Di sisi lain, Moh Irhamni mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Perkuat Kerja Sama dengan PBB, Tekankan Keselamatan Personel Misi Perdamaian
Mentan Apresiasi Penggagalan Penyelundupan 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak
Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak
Polri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Bakauheni
Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Transparansi Polri Tindak Pelanggaran Anggota
Polri Ungkap Peredaran Narkoba Modus Paket Ojol
komentar
beritaTerbaru