"Kami mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan hotline pengaduan di nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Polri bersama
Kementerian Haji menegaskan akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara simultan guna menekan angka pelanggaran, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal dapat diminimalisir serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh calon jamaah Indonesia. (R)
beritaTerkait
komentar