Minggu, 26 Juli 2026

Polri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Bakauheni

Selasa, 21 April 2026 13:29 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Bakauheni
Barang bukti yang diamankan.

Lampung (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Dilansir dari laman Humas Polri, kali ini, sebanyak 12 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur, berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seaport interdiksi, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga: Polri Ungkap Peredaran Narkoba Modus Paket Ojol

Kasus bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray. Sebuah tas hitam terdeteksi memiliki isi mencurigakan berupa kristal yang tidak lazim. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan sabu seberat 12.263 gram serta lima butir pil ekstasi (inex).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut ketelitian petugas menjadi kunci keberhasilan pengungkapan tersebut. "Pemilik tas langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu.

Pelaku yang diketahui inisial Ra mengaku hanya sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas negara. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diambil dari rumah kosong di Klang, Selangor, Malaysia, atas perintah seseorang inisial Ri.

Ra dijanjikan upah Rp20 juta setelah barang sampai tujuan, serta telah menerima uang operasional sebesar Rp3 juta. Ia diberangkatkan melalui jalur laut menuju Tanjung Balai Karimun menggunakan speedboat oleh perantara bernama Farhan.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Gelar Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Hadirkan Kategori Disabilitas
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau
Kapolri Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Lindungi Anak pada Peringatan HAN 2026
Korlantas Polri Pastikan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu sebagai Aturan Baru adalah Hoaks
Kemendikdasmen dan Polri Kolaborasi Tingkatkan Literasi AI bagi Pelajar
Polri Siapkan SDM Unggul Lewat SMA Kemala Taruna Bhayangkara
komentar
beritaTerbaru