Sabtu, 18 April 2026

Polri Ungkap Peredaran Narkoba Modus Paket Ojol

Sabtu, 18 April 2026 19:01 WIB
Polri Ungkap Peredaran Narkoba Modus Paket Ojol
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ganja, hingga etomidate yang dikirim melalui modus paket dengan memanfaatkan jasa ojek online.

Dilansir dari laman Humas Polri, nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai lebih dari Rp410 juta. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pengemudi ojek online yang curiga terhadap paket kiriman dan melaporkannya ke petugas jaga di Mabes Polri, Senin (13/4/2026) malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray dan menemukan indikasi barang terlarang di dalam paket tersebut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu," ujarnya, Jumat.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus dengan metode control delivery dan penyamaran (undercover). Operasi dipimpin oleh petugas lapangan di bawah koordinasi penyidik Dit Tipid Narkoba.

Paket tersebut awalnya akan dikirim ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun dalam prosesnya, pelaku mengarahkan agar paket dikirim ulang melalui ojek online ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Resmi Bentuk Satgas Kemanusiaan untuk Lindungi Jemaah Haji dan Umrah
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB Terjadi di Yahukimo, Tak Ada Korban Jiwa
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar
Wakil Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kesehatan dan Berantas Narkoba
Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi
Brimob Polri Gelar Latpraops Amole 2026 untuk Pengamanan Objek Vital Nasional PT Freeport Indonesia
komentar
beritaTerbaru