Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dan mengidentifikasi pihak yang terlibat. Dari hasil pengembangan, seorang tersangka berinisial Ananda Wiratama ditetapkan sebagai pemilik barang haram tersebut.
Tersangka diketahui mengakui telah melakukan pengiriman narkotika hingga 37 kali atas perintah seseorang berinisial Frendry Dona yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Polri menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (R)
beritaTerkait
komentar