Jumat, 06 November 2026

Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Punya Wewenang Memungut atau Menagih Pajak

Senin, 27 Juli 2026 11:50 WIB
Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Punya Wewenang Memungut atau Menagih Pajak
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Jakarta (buseronline.com) - Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk memungut, memeriksa, menilai kepatuhan, maupun menagih pajak kepada masyarakat.

Dilansir dari laman Humas Polri, penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP hanya sebatas mendukung pelaksanaan tugas sesuai fungsi kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Isir di Jakarta, Jumat.

Menurut Isir, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antar lembaga yang dijalankan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas berperan membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak atau alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," katanya.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Foksi Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo
Satgas Damai Cartenz Ungkap Dua Video Kekerasan di Papua Rekaman Lama, Warga Diminta Waspada Hoaks
848 Wajib Pajak Manfaatkan Program Bebas Denda PBB-P2, Pemkab Toba Kumpulkan Rp432,8 Juta
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Diserbu Warga, Berbagai Tunggakan dan Denda Dihapus
Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2 November 2026
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, 100 Orang Ikuti Donor Darah Serentak
komentar
beritaTerbaru