Minggu, 20 September 2026

Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Punya Wewenang Memungut atau Menagih Pajak

Senin, 27 Juli 2026 11:50 WIB
Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Punya Wewenang Memungut atau Menagih Pajak
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Jakarta (buseronline.com) - Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk memungut, memeriksa, menilai kepatuhan, maupun menagih pajak kepada masyarakat.

Dilansir dari laman Humas Polri, penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP hanya sebatas mendukung pelaksanaan tugas sesuai fungsi kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Isir di Jakarta, Jumat.

Menurut Isir, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antar lembaga yang dijalankan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas berperan membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak atau alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Isir menjelaskan bahwa koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka membangun jejaring informasi serta memberikan dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP apabila diperlukan.

Meski demikian, seluruh kewenangan teknis di bidang perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum, tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri berharap masyarakat tidak salah menafsirkan bentuk sinergi tersebut. Peran Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan.

"Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku," pungkas Isir. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Rico Waas Luncurkan E-Loket Pajak, Permudah Layanan dan Perkuat Transparansi
Kompolnas Visitasi Kompolnas Awards 2026, Soroti Inovasi Bhabinkamtibmas di Jateng
Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Kiwirok, Tekankan Kewaspadaan dan Kesehatan Personel
Korlantas Polri Perkuat Akurasi Data BMN melalui Sinkronisasi SAKTI 2026
2.500 Paket Tas dan Alat Tulis Disalurkan untuk Anak-anak Papua
Realisasi PAD Sumut Capai 50,01 Persen, Bapenda Optimistis Target 2026 Tercapai
komentar
beritaTerbaru