Minggu, 20 September 2026

Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Punya Wewenang Memungut atau Menagih Pajak

Senin, 27 Juli 2026 11:50 WIB
Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Punya Wewenang Memungut atau Menagih Pajak
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Lebih lanjut, Isir menjelaskan bahwa koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka membangun jejaring informasi serta memberikan dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP apabila diperlukan.

Meski demikian, seluruh kewenangan teknis di bidang perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum, tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri berharap masyarakat tidak salah menafsirkan bentuk sinergi tersebut. Peran Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan.

"Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku," pungkas Isir. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Rico Waas Luncurkan E-Loket Pajak, Permudah Layanan dan Perkuat Transparansi
Kompolnas Visitasi Kompolnas Awards 2026, Soroti Inovasi Bhabinkamtibmas di Jateng
Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Kiwirok, Tekankan Kewaspadaan dan Kesehatan Personel
Korlantas Polri Perkuat Akurasi Data BMN melalui Sinkronisasi SAKTI 2026
2.500 Paket Tas dan Alat Tulis Disalurkan untuk Anak-anak Papua
Realisasi PAD Sumut Capai 50,01 Persen, Bapenda Optimistis Target 2026 Tercapai
komentar
beritaTerbaru