Lebih lanjut, Isir menjelaskan bahwa koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk
Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka membangun jejaring informasi serta memberikan dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP apabila diperlukan.
Meski demikian, seluruh kewenangan teknis di bidang per
pajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum, tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri berharap masyarakat tidak salah menafsirkan bentuk sinergi tersebut. Peran Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir.
Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis per
pajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku," pungkas Isir. (R)
beritaTerkait
komentar