Rabu, 04 November 2026

848 Wajib Pajak Manfaatkan Program Bebas Denda PBB-P2, Pemkab Toba Kumpulkan Rp432,8 Juta

Rabu, 04 November 2026 16:12 WIB
848 Wajib Pajak Manfaatkan Program Bebas Denda PBB-P2, Pemkab Toba Kumpulkan Rp432,8 Juta
Kaban Bappenda Toba Harlen Simarmata.

Balige (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp432.827.848 dari pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program pembebasan denda administratif.

Program yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026 tersebut dimanfaatkan sebanyak 848 wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba, Harlen Simarmata, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ujar Harlen Simarmata, Rabu (4/11/2026).

Diketahui, program pembebasan denda administratif PBB-P2 tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakannya dengan hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administratif selama masa program berlangsung.

Menurut Harlen, capaian tersebut menunjukkan partisipasi dan kesadaran masyarakat yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

"Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah," katanya.

Meski program pembebasan denda administratif telah berakhir pada 30 September 2026, Pemkab Toba mengimbau seluruh masyarakat agar tetap disiplin membayar PBB-P2 sesuai ketentuan dan tidak menunggu hingga terjadi tunggakan.

Bappenda Kabupaten Toba juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya tertib pajak dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

"Kami mendorong warga untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu," pungkas Harlen. (Galung)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bupati Taput Apresiasi 65 Tahun Bank Sumut, Dorong Kemudahan Akses KUR bagi UMKM
Bupati Taput Tinjau Sejumlah Proyek Infrastruktur di Tarutung, Pastikan Kualitas Pembangunan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Diserbu Warga, Berbagai Tunggakan dan Denda Dihapus
Dekranasda Pacu UMKM Tapanuli Utara Naik Kelas, Produk Lokal Siap Tembus Pasar Ekspor
Bupati Taput Tinjau Rekonstruksi Jalan Seminarium-Rura Julu di Sipoholon
Wabup Toba Tinjau Pantai Pasir Putih Parparean, Soroti Kerusakan Jalan Akibat Mobilisasi Alat Berat
komentar
beritaTerbaru