Rabu, 04 November 2026

Korlantas Polri Pastikan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu sebagai Aturan Baru adalah Hoaks

Sabtu, 25 Juli 2026 11:30 WIB
Korlantas Polri Pastikan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu sebagai Aturan Baru adalah Hoaks
Korlantas Polri pastikan isu denda ban gundul Rp250 ribu sebagai aturan baru adalah hoaks.

Jakarta (buseronline.com) - Korlantas Polri memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan sebagai aturan baru merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Dilansir dari laman Humas Polri, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai narasi yang beredar tanpa melakukan pengecekan terhadap sumber resmi.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," ujar Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis.

Menurutnya, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Propam Turun Tangan
Satgas Pangan Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, 15 Ton Disita
Baharkam Polri Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Satpam
Baintelkam Polri Gandeng BNN dan UNAS, Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Transformasi SKCK
Kapolri Minta Jaringan Kejahatan Digital Dibongkar, Pelacakan Aset Jadi Prioritas
Kapolri dan Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Jaga Toleransi dan Stabilitas Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru