Minggu, 20 September 2026

Korlantas Polri Pastikan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu sebagai Aturan Baru adalah Hoaks

Sabtu, 25 Juli 2026 11:30 WIB
Korlantas Polri Pastikan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu sebagai Aturan Baru adalah Hoaks
Korlantas Polri pastikan isu denda ban gundul Rp250 ribu sebagai aturan baru adalah hoaks.

Jakarta (buseronline.com) - Korlantas Polri memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan sebagai aturan baru merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Dilansir dari laman Humas Polri, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai narasi yang beredar tanpa melakukan pengecekan terhadap sumber resmi.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," ujar Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis.

Menurutnya, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini untuk Pembenahan Polri
SMA Kemala Taruna Bhayangkara Berpeluang Terima Siswa WNA, Jalur Khusus Putra-Putri Atase Kepolisian Diwacanakan
Polri Kembali Raih Opini WTP BPK, Jadi yang ke-13 Kali
Polri Kerahkan Dua Kapal dan Helikopter untuk Cari Korban KM Virgo Transport 8
Helikopter Polri Evakuasi Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 dari Tengah Laut
Polri Evakuasi Dua Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 dengan Helikopter
komentar
beritaTerbaru