Minggu, 20 September 2026

Korlantas Polri Pastikan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu sebagai Aturan Baru adalah Hoaks

Sabtu, 25 Juli 2026 11:30 WIB
Korlantas Polri Pastikan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu sebagai Aturan Baru adalah Hoaks
Korlantas Polri pastikan isu denda ban gundul Rp250 ribu sebagai aturan baru adalah hoaks.
Dwi menjelaskan, Pasal 48 UU LLAJ mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," tegasnya.

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pencegahan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Selain itu, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dengan selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini untuk Pembenahan Polri
SMA Kemala Taruna Bhayangkara Berpeluang Terima Siswa WNA, Jalur Khusus Putra-Putri Atase Kepolisian Diwacanakan
Polri Kembali Raih Opini WTP BPK, Jadi yang ke-13 Kali
Polri Kerahkan Dua Kapal dan Helikopter untuk Cari Korban KM Virgo Transport 8
Helikopter Polri Evakuasi Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 dari Tengah Laut
Polri Evakuasi Dua Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 dengan Helikopter
komentar
beritaTerbaru