Polisi turut mengamankan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
Johnny menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen
Polri dalam menjaga keamanan ruang digital. "Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara.
Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas tersebut menunjukkan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber serta memperkuat kepercayaan global terhadap stabilitas dan keamanan ekosistem digital nasional.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna
phishing tools tersebut. (R)
beritaTerkait
komentar