Jumat, 17 April 2026

Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 10:00 WIB
Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi
Akun Palsu.

Jakarta (buseronline.com) - Informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang diklaim gratis dan dapat diakses secara online beredar luas di media sosial. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Dilansir dari laman Humas Polri, informasi itu salah satunya berasal dari akun TikTok @kantorsamsat12 yang mengunggah konten berjudul "Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei".

Dalam unggahan tersebut, disebutkan sejumlah fasilitas seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.

Konten serupa bahkan diunggah berulang kali oleh akun tersebut, dengan total sedikitnya sembilan unggahan yang menyampaikan klaim serupa. Unggahan itu juga menampilkan foto dokumentasi lama kegiatan Kepolisian untuk meyakinkan publik.

Menanggapi hal itu, Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Melalui laman resminya, Korlantas menyatakan bahwa kabar yang beredar merupakan hoaks. "Akun ini, informasi itu hoaks," tulis Korlantas dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain, pemerintah memang telah menetapkan kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas secara nasional.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Adapun terkait biaya administrasi kendaraan lainnya seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mutasi keluar daerah, dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tetap dikenakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.

Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait seperti Samsat dan Korlantas.

"Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," tulis Korlantas. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kebijakan Pajak Kendaraan Tak Dijalankan, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Pejabat Samsat
Pemprov Jabar Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Tak Perlu KTP Pemilik Asli
Satgas Operasi Damai Cartenz Bantah Tuduhan Gereja Dijadikan Pos Militer
Kakorlantas Polri Tinjau Samsat Digital Terminal Leuwipanjang
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi Sidak ke Samsat dan Pelayanan SIM
komentar
beritaTerbaru