Adapun terkait biaya administrasi kendaraan lainnya seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mutasi keluar daerah, dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tetap dikenakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.
Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait seperti Samsat dan Korlantas.
"Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," tulis Korlantas. (R)
beritaTerkait
komentar