Sabtu, 19 September 2026

Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 10:00 WIB
Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi
Akun Palsu.
Adapun terkait biaya administrasi kendaraan lainnya seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mutasi keluar daerah, dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tetap dikenakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.

Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait seperti Samsat dan Korlantas.

"Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," tulis Korlantas. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pesawat Pengangkut BBM Aman Air Tergelincir di Bandara Mulia, Pilot Selamat
Prabowo Instruksikan TNI AL Cari Lima Jurnalis yang Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Samsat Berkah Malam Hadir di Medan, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Malam Hari
Kantor PWI Sumut Kembali Dibobol Maling, Pipa Tembaga AC Dicuri
Hari Kelima Pascabencana, Pemerintah Kirim 253 Ton Logistik ke NTT
Remisi HUT ke-81 RI, 23 Warga Binaan Lapas Tarutung Langsung Bebas
komentar
beritaTerbaru