Jumat, 17 April 2026

Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 10:00 WIB
Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi
Akun Palsu.
Adapun terkait biaya administrasi kendaraan lainnya seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mutasi keluar daerah, dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tetap dikenakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.

Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait seperti Samsat dan Korlantas.

"Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," tulis Korlantas. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kebijakan Pajak Kendaraan Tak Dijalankan, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Pejabat Samsat
Pemprov Jabar Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Tak Perlu KTP Pemilik Asli
Satgas Operasi Damai Cartenz Bantah Tuduhan Gereja Dijadikan Pos Militer
Kakorlantas Polri Tinjau Samsat Digital Terminal Leuwipanjang
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi Sidak ke Samsat dan Pelayanan SIM
komentar
beritaTerbaru