Sabtu, 01 Agustus 2026

Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 10:00 WIB
Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi
Akun Palsu.
Adapun terkait biaya administrasi kendaraan lainnya seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mutasi keluar daerah, dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tetap dikenakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.

Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait seperti Samsat dan Korlantas.

"Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," tulis Korlantas. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Wilayah Timur Laut Supiori, Papua
Korlantas Polri Pastikan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu sebagai Aturan Baru adalah Hoaks
LBH Medan Minta Hak Keluarga Korban Ledakan Grand Polonia Dipenuhi
Kapolres Samosir Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Illegal Logging dan Judi
Ijeck Soroti Kecelakaan Maut di Sibolangit, Siap Bahas Penertiban ODOL di Komisi V DPR RI
Laka Maut di Grand Hill Sibolangit, 9 Kendaraan Terlibat, 4 Korban Meninggal
komentar
beritaTerbaru