Kamis, 11 Juni 2026

Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 10:00 WIB
Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi
Akun Palsu.
Adapun terkait biaya administrasi kendaraan lainnya seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mutasi keluar daerah, dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tetap dikenakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.

Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait seperti Samsat dan Korlantas.

"Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," tulis Korlantas. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Hingga Juni 2026, Sebanyak 2.834 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Polda Metro Jaya Kerahkan 335 Personel Amankan Tiga Konser Besar di Kawasan GBK
Pemerintah Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kementan Perkuat Pengawasan dan Penindakan Mafia Pangan
Angin Puting Beliung Terjang Delapan Desa di Pancurbatu, 42 Rumah Rusak
Sopir Taksi Online Diduga Ngamuk dan Rusak Mobil Pengendara di Tol JORR Pondok Pinang
komentar
beritaTerbaru