Jumat, 17 April 2026

Polairud Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Ilegal di Serang

Rabu, 15 April 2026 20:40 WIB
Polairud Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Ilegal di Serang
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan BBL tanpa izin di wilayah Serang, Banten.

Serang (buseronline.com) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster serta lima orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, Kamis (9/4/2026).

Saat penindakan berlangsung, petugas menemukan praktik penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Selain puluhan ribu benih lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ. Saat ini, seluruhnya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut.

"Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta mencegah praktik ilegal yang merugikan negara. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi," ujarnya.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta dari nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan praktik mencurigakan di lingkungan sekitar. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Jateng Pastikan Ternak Sehat, Program Healing Diperkuat Jelang Idul Adha
Pemprov Jateng Perkuat Pembangunan Keluarga Lewat Program Bangga Kencana
Indonesia-Amerika Serikat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Menjadi MDCP
KPK Kawal Penguatan Tata Kelola APBD Kota Mojokerto, Efisiensi Anggaran Capai Rp43,8 Miliar
Brimob Polri Gelar Latpraops Amole 2026 untuk Pengamanan Objek Vital Nasional PT Freeport Indonesia
Patroli Dialogis Operasi Damai Cartenz 2026 di Sinak Perkuat Keamanan dan Kedekatan dengan Warga
komentar
beritaTerbaru