Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis hingga Perguruan Tinggi
Jakarta (buseronline.com) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terus mendorong pemerataan akses pendidikan yang layak dan setara b
Pendidikan 4 menit lalu
Serang (buseronline.com) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.
Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster serta lima orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, Kamis (9/4/2026).
Saat penindakan berlangsung, petugas menemukan praktik penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.
Selain puluhan ribu benih lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ. Saat ini, seluruhnya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut.
"Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta mencegah praktik ilegal yang merugikan negara. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi," ujarnya.
Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta dari nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan praktik mencurigakan di lingkungan sekitar. (R)
Jakarta (buseronline.com) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terus mendorong pemerataan akses pendidikan yang layak dan setara b
Pendidikan 4 menit lalu
Medan (buseronline.com) Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat langkah pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok
Ekonomi 2 jam lalu
Medan (buseronline.com) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serika
Ekonomi 2 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Polri melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) terus melakukan proses identifikasi korban KM Virgo Trans
Hukum & Peristiwa 3 jam lalu
Garut (buseronline.com) Minyak Akar Wangi Garut atau Java Vetiver Oil mendapat pengakuan melalui proses Sertifikat Indikasi Geografis (IG)
Ekonomi 4 jam lalu
Garut (buseronline.com) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terus memperkuat peran Bunda PAUD dalam mendukung pelaksanaan wajib belajar satu
Pendidikan 4 jam lalu
Medan (buseronline.com) Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota
Ekonomi 5 jam lalu
Ciamis (buseronline.com) Ribuan warga Kabupaten Ciamis antusias mengikuti rangkaian peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke43 mela
Kesehatan 6 jam lalu
Bandung (buseronline.com) Jambore Gempita 2026 (Gerakan Masyarakat Pintar) menghadirkan beragam kegiatan literasi yang dikemas secara krea
Pendidikan 7 jam lalu
Kendal (buseronline.com) Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan bantuan hibah insentif kepada 14.273 pendidik keagamaan sebagai bentuk apr
Pendidikan 8 jam lalu