Jumat, 06 November 2026

Polri Nonaktifkan Empat Personel Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Jumat, 06 November 2026 11:45 WIB
Polri Nonaktifkan Empat Personel Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Polri menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul pelaksanaan penggeledahan dalam pengembangan kasus pembakaran dan perusakan.

Dilansir dari laman Humas Polri, sebagai tindak lanjut, Polri telah menonaktifkan empat personel yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menerima dan mendengarkan berbagai keluhan serta kritik dari masyarakat, khususnya pihak pondok pesantren yang terdampak.

Ia menegaskan, Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk akhlak dan meningkatkan keilmuan umat Muslim.

"Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada 2 November 2026.

Empat personel yang menjalani pemeriksaan masing-masing adalah AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.

Trunoyudo menjelaskan, penanganan persoalan tersebut dilakukan melalui dua jalur. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara pembakaran dan perusakan yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Kedua, pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan personel terkait saat menjalankan tugas di lapangan.

Menurutnya, kedua proses tersebut harus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan keadilan.

"Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional," jelasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap personel yang terlibat merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan setiap tindakan kepolisian sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Polri juga menegaskan akan menjadikan keluhan serta dampak psikologis yang dialami para santriwati dan pengasuh pondok pesantren sebagai bahan evaluasi.

Melalui langkah tersebut, Polri berharap penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Diganti Saat Propam Lakukan Pemeriksaan
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar Belum Berizin Pesantren
Ahmad Luthfi Tampung Aspirasi Buruh dan Pengusaha, Bahas UMP-UMK Jawa Tengah 2027
Foksi Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo
Polri Resmi Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Lingkungan Kerja
Satgas Damai Cartenz Ungkap Dua Video Kekerasan di Papua Rekaman Lama, Warga Diminta Waspada Hoaks
komentar
beritaTerbaru