Serang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan integritas di lingkungan DPRD Provinsi Banten untuk mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dilansir dari laman
KPK, upaya tersebut harus diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang transparan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat membuka Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Legislatif Provinsi Banten di Serang, pada 27 Oktober 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti
korupsi bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II
KPK tersebut diikuti pimpinan dan anggota
DPRD Provinsi Banten beserta pasangan.
Ibnu menegaskan bahwa integritas merupakan landasan utama bagi anggota legislatif dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Menurutnya, jabatan publik membutuhkan kewaspadaan tinggi agar tidak terjerumus dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip antikorupsi.
"Ruang yang Bapak/Ibu tempati adalah ruang yang menuntut kewaspadaan lebih tinggi. Karena itu, integritas harus menjadi landasan dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat," ujar Ibnu.
Ia menjelaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui perbaikan sistem semata. KPK menerapkan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan mengutamakan dua pendekatan pertama untuk meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Pendidikan agar orang tidak mau
korupsi, pencegahan agar orang tidak bisa
korupsi, dan penindakan agar orang tidak berani
korupsi. Penindakan adalah jalan terakhir," katanya.
Dalam konteks pemerintahan daerah, KPK mengingatkan adanya sejumlah sektor yang rentan terhadap risiko korupsi. Sektor tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pendapatan daerah, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut Ibnu, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai aturan. Setidaknya terdapat tiga area utama yang perlu menjadi perhatian, yakni penganggaran, pengawasan, dan penguatan APIP.
Karena itu, fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara profesional dan berintegritas agar mampu menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan korupsi di daerah. "Fungsi pengawasan DPRD adalah pagar terakhir, dan pagar itu hanya kuat jika yang menjaganya berintegritas," tegasnya.
KPK juga mengingatkan para anggota DPRD agar mewaspadai konflik kepentingan dan gratifikasi dalam menjalankan tugas. Setiap keputusan yang berkaitan dengan legislasi, anggaran, maupun pengawasan harus terbebas dari kepentingan pribadi, kelompok, dan tekanan pihak tertentu.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, nilai integritas Pemerintah Provinsi Banten mencapai 73,22 atau berada dalam kategori Waspada. Nilai tersebut meningkat 2,01 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski menunjukkan peningkatan,
KPK menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, khususnya terkait perdagangan pengaruh dan sosialisasi anti
korupsi.
"Angka ini adalah alat diagnosis untuk perbaikan. Kegiatan seperti hari ini penting, tetapi tidak boleh berhenti di sini. Kita membutuhkan gerakan yang berkelanjutan," tutur Ibnu.
Melalui workshop tersebut, KPK berharap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten dapat menerapkan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penguatan budaya antikorupsi juga diharapkan dimulai dari lingkungan keluarga, termasuk melalui peran pasangan dalam saling mengingatkan untuk menjaga kejujuran dan tanggung jawab.
KPK turut membuka kesempatan bagi pemerintah daerah dan
DPRD Provinsi Banten untuk berkonsultasi mengenai upaya pencegahan dan pendidikan anti
korupsi.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa integritas merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan peraturan dan pengawasan kelembagaan, tetapi harus dimulai dari kesadaran setiap individu.
"Pencegahan dimulai dari diri sendiri. Kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab harus menjadi perilaku sehari-hari, bukan sekadar slogan," ujar Andra.
Ia menambahkan, diperlukan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut harus tercermin dalam pengambilan kebijakan, penyusunan program, pengelolaan anggaran, serta penggunaan sumber daya publik.
Dengan penguatan integritas secara berkelanjutan, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan
korupsi di Provinsi Banten. (R)
beritaTerkait
komentar