Senin, 26 Oktober 2026

KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

Senin, 26 Oktober 2026 16:55 WIB
KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
KPK menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut periode 2023-2025.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN Sumut) periode 2023-2025.

Dilansir dari laman KPK, ketujuh tersangka diduga terlibat dalam praktik pemberian komitmen fee kepada sejumlah pejabat terkait proyek jalan.

Penahanan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.

Berdasarkan keterangan resmi KPK tertanggal 22 Oktober 2026, ketujuh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tujuh tersangka tersebut terdiri atas SCH selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, RP selaku Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut, FS selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, dan HH selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Selanjutnya, TRP yang menjabat Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, MM selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, serta MP selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga penyedia yang memenangkan proyek diminta memberikan komitmen fee kepada pihak-pihak di lingkungan BBPJN Sumut. Besaran fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan.

Pejabat pada level kepala disebut memperoleh bagian sebesar 4 persen, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menerima 1-1,5 persen. Sementara itu, bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga mendapatkan bagian sebesar 0,5 persen.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara langsung melalui transfer maupun secara tunai kepada pihak-pihak terkait di lingkungan BBPJN Sumut.

KPK juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap penyedia proyek. Penyedia yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Provinsi Sumut.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Skor SPI Klaten 73,97, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar
KPK Soroti Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi, Dorong Pembenahan Tata Kelola Partai
Kemendikdasmen Latih Guru di Empat Provinsi untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA 2026
Revitalisasi Sekolah di Tapanuli Utara, SDN 173281 Lumban Julu Kini Lebih Nyaman
komentar
beritaTerbaru