Senin, 26 Oktober 2026

KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

Senin, 26 Oktober 2026 16:55 WIB
KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
KPK menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut periode 2023-2025.
KPK turut memaparkan rincian dugaan penerimaan uang oleh para tersangka. SCH diduga menerima Rp300 juta, RP sebesar Rp450 juta, FS sebesar Rp290 juta, HH sebesar Rp270 juta, TRP sebesar Rp3,49 miliar, dan MM sebesar Rp1,25 miliar.

Sementara itu, dalam rincian penerimaan uang, KPK mencantumkan inisial MHT dengan jumlah Rp550 juta. Namun, terdapat perbedaan inisial karena daftar tujuh tersangka sebelumnya menyebut MP. Perbedaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada KPK.

TRP tercatat sebagai pihak dengan dugaan penerimaan terbesar dalam rincian yang disampaikan, yakni Rp3,49 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengembangan penyidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek jalan di Sumut. KPK masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Skor SPI Klaten 73,97, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar
KPK Soroti Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi, Dorong Pembenahan Tata Kelola Partai
Kemendikdasmen Latih Guru di Empat Provinsi untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA 2026
Revitalisasi Sekolah di Tapanuli Utara, SDN 173281 Lumban Julu Kini Lebih Nyaman
komentar
beritaTerbaru