Kamis, 29 Oktober 2026

KPK Dorong Penguatan Integritas DPRD Banten untuk Cegah Korupsi

Kamis, 29 Oktober 2026 11:20 WIB
KPK Dorong Penguatan Integritas DPRD Banten untuk Cegah Korupsi
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat membuka Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Legislatif Provinsi Banten di Serang, Selasa (27/10/2026).

Serang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan integritas di lingkungan DPRD Provinsi Banten untuk mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dilansir dari laman KPK, upaya tersebut harus diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang transparan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat membuka Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Legislatif Provinsi Banten di Serang, pada 27 Oktober 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK tersebut diikuti pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten beserta pasangan.

Ibnu menegaskan bahwa integritas merupakan landasan utama bagi anggota legislatif dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Menurutnya, jabatan publik membutuhkan kewaspadaan tinggi agar tidak terjerumus dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip antikorupsi.

"Ruang yang Bapak/Ibu tempati adalah ruang yang menuntut kewaspadaan lebih tinggi. Karena itu, integritas harus menjadi landasan dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat," ujar Ibnu.

Ia menjelaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui perbaikan sistem semata. KPK menerapkan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan mengutamakan dua pendekatan pertama untuk meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pendidikan agar orang tidak mau korupsi, pencegahan agar orang tidak bisa korupsi, dan penindakan agar orang tidak berani korupsi. Penindakan adalah jalan terakhir," katanya.

Dalam konteks pemerintahan daerah, KPK mengingatkan adanya sejumlah sektor yang rentan terhadap risiko korupsi. Sektor tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pendapatan daerah, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurut Ibnu, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai aturan. Setidaknya terdapat tiga area utama yang perlu menjadi perhatian, yakni penganggaran, pengawasan, dan penguatan APIP.

Karena itu, fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara profesional dan berintegritas agar mampu menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan korupsi di daerah. "Fungsi pengawasan DPRD adalah pagar terakhir, dan pagar itu hanya kuat jika yang menjaganya berintegritas," tegasnya.

KPK juga mengingatkan para anggota DPRD agar mewaspadai konflik kepentingan dan gratifikasi dalam menjalankan tugas. Setiap keputusan yang berkaitan dengan legislasi, anggaran, maupun pengawasan harus terbebas dari kepentingan pribadi, kelompok, dan tekanan pihak tertentu.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, nilai integritas Pemerintah Provinsi Banten mencapai 73,22 atau berada dalam kategori Waspada. Nilai tersebut meningkat 2,01 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK dan Delegasi Nigeria Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi untuk Jaga Keamanan Nasional
KPK Serahkan Dua Bidang Tanah Senilai Rp250 Juta untuk Dukung Pelayanan ATR/BPN Labuhanbatu
KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi di Aceh dan Bengkulu, Sasar Keluarga hingga Generasi Muda
KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Skor SPI Klaten 73,97, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar
komentar
beritaTerbaru