Selasa, 27 Oktober 2026

KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi di Aceh dan Bengkulu, Sasar Keluarga hingga Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 18:55 WIB
KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi di Aceh dan Bengkulu, Sasar Keluarga hingga Generasi Muda
Penguatan gerakan antikorupsi tersebut dilaksanakan melalui rangkaian kegiatan Direktorat Pembinaan Permas KPK pada 19-22 Oktober 2026.

Banda Aceh (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui berbagai program yang menyasar keluarga, pemerintahan desa, lembaga peradilan, hingga generasi muda di Provinsi Aceh dan Bengkulu.

Dilansir dari laman KPK, penguatan gerakan antikorupsi tersebut dilaksanakan melalui rangkaian kegiatan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK pada 19-22 Oktober 2026.

Program ini menekankan pentingnya pendidikan integritas, transparansi tata kelola pemerintahan, serta keterlibatan masyarakat dalam mencegah praktik korupsi.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi harus disertai pencegahan dan pendidikan sejak dini.

Saat menghadiri kegiatan di Aceh, pada 21 Oktober 2026, Ibnu mengungkapkan bahwa sepanjang 2016-2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa di Indonesia.

Menurutnya, lemahnya transparansi anggaran, terbatasnya saluran pengaduan, minimnya partisipasi masyarakat, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi menjadi sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.

"Pemberantasan korupsi perlu berjalan melalui penindakan, pencegahan, dan pendidikan sebagaimana pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi KPK," ujar Ibnu.

Ia menegaskan, aparatur desa perlu memperkuat keterbukaan tata kelola dan pengawasan internal agar anggaran desa dikelola secara bertanggung jawab serta manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penganugerahan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Sebanyak 15 desa dari sejumlah kabupaten dan kota menerima penghargaan, termasuk Gampong Panteriek.

Penilaian melibatkan unsur dinas pemberdayaan masyarakat gampong, dinas komunikasi dan informatika, serta inspektorat.

Ibnu mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh dalam menjalankan Program Percontohan Desa Antikorupsi. Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi desa penerima untuk mempertahankan praktik tata kelola yang berintegritas sekaligus menjadi inspirasi bagi desa lainnya.

Wakil Kepala Satuan Tugas Direktorat Permas KPK, David Sepriwasa, menambahkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam pengawasan pemerintahan desa.

Menurutnya, warga perlu memiliki akses terhadap informasi, ruang untuk menyampaikan masukan, serta kesempatan mengawasi pelayanan publik dan penggunaan anggaran.

Selain pemerintahan desa, KPK turut menyasar lingkungan lembaga peradilan melalui kegiatan Diseminasi Antikorupsi di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kegiatan yang diikuti 150 peserta tersebut membahas nilai-nilai antikorupsi dan pentingnya etika profesi dalam menjaga integritas aparatur peradilan.

David mengatakan integritas menjadi fondasi bagi pelaksanaan tugas peradilan yang independen, profesional, dan akuntabel. Penguatan nilai tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Serahkan Dua Bidang Tanah Senilai Rp250 Juta untuk Dukung Pelayanan ATR/BPN Labuhanbatu
Laboratorium Sabu di Aceh Terbongkar, Aparat Sita Hampir 1,2 Ton Narkotika
KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Skor SPI Klaten 73,97, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar
KPK Soroti Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi, Dorong Pembenahan Tata Kelola Partai
komentar
beritaTerbaru