Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, mata uang asing senilai US$7.500 dan SGD9.000, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram yang ditaksir senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki
KPK. Atas dugaan konflik kepentingan, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama. SNG dan GER, yang diduga berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun GPS, yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R)
beritaTerkait
komentar