Senin, 12 Oktober 2026

KPK Dorong Akademisi Aktif Cegah Korupsi Sumber Daya Alam

Senin, 12 Oktober 2026 18:20 WIB
KPK Dorong Akademisi Aktif Cegah Korupsi Sumber Daya Alam
Webinar Tematik: Korupsi Sektor Sumber Daya Alam yang diselenggarakan KPK secara daring, Rabu (7/10/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong dosen dan akademisi untuk berperan aktif dalam mencegah korupsi di sektor sumber daya alam (SDA). Dilansir dari laman KPK, langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola kekayaan alam yang transparan, berkeadilan, serta berkelanjutan.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Webinar Tematik: Korupsi Sektor Sumber Daya Alam yang diselenggarakan KPK secara daring, pada 7 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Direktur Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK, Dian Novianthi, mengatakan kekayaan SDA Indonesia merupakan anugerah besar yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan SDA tidak cukup hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan pemerataan kesejahteraan, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang.

"Seharusnya potensi tersebut menjadi fondasi bagi negara kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan," ujar Dian.

Ia menegaskan, korupsi di sektor SDA tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati kekayaan alam secara adil. "Korupsi SDA bukan hanya mengenai uang yang hilang, tapi hak generasi mendatang," tegasnya.

Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Sulistyanto, menjelaskan sektor SDA memiliki kerentanan terhadap praktik perburuan rente karena besarnya nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya.

Sejumlah kajian KPK, kata dia, masih menemukan persoalan dalam regulasi dan tata kelola perizinan, termasuk potensi hilangnya penerimaan negara di berbagai subsektor SDA.

Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.

"Urusan pencegahan korupsi SDA sebenarnya menjadi urusan semua elemen bangsa, baik masyarakat sipil maupun akademisi," ujar Sulistyanto.

Ia mendorong kalangan akademisi berkontribusi melalui penelitian, kajian kebijakan, serta pengembangan metode untuk menghitung dampak dan kerugian ekologis akibat praktik korupsi.

Akademisi Universitas Hasanuddin, Laode M. Syarif, turut menyoroti kompleksitas korupsi di sektor SDA yang dapat melibatkan aktor politik, birokrasi, dan pihak swasta, bahkan melintasi batas negara.

Menurut Laode, modus korupsi SDA dapat berupa pencucian uang, penggelapan, manipulasi pajak dan royalti, transaksi ilegal, hingga pelanggaran standar lingkungan.

Ia menilai penanganan kasus korupsi SDA membutuhkan kerja sama antarlembaga, penelusuran aliran dana, serta pengungkapan penerima manfaat akhir atau beneficial ownership.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Bekali 110 Calon Pemimpin Nasional dengan Pendidikan Antikorupsi
KPK dan Imigrasi Pulangkan Warga Thailand Buronan Interpol Terkait Dugaan Suap US$300 Ribu
KPK-Lemhannas Perkuat Integritas Calon Pemimpin Nasional
KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Masih Jadi Tantangan
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
KPK Perluas Gerakan Antikorupsi di Lampung, Libatkan Kampus hingga Pelajar
komentar
beritaTerbaru