Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 sebagai instrumen untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia sekaligus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan perbaikan.
Dilansir dari laman
KPK, indeks tersebut diluncurkan di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, pada 6 Oktober 2026, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026.
Survei menjangkau 42.810 satuan pendidikan dengan melibatkan 393.584 responden dari jenjang pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Survei juga mencakup 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, sembilan negara lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta 36 domain pendidikan tinggi.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan responden survei terdiri atas peserta didik, tenaga pendidik, kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi.
"Tahun ini, melibatkan 42.810 responden. Adapun responden SPI Pendidikan terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa," kata Dian.
Berdasarkan hasil pengukuran, Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2026 berada pada skor 73,30 dan masuk kategori adaptif.
KPK menilai capaian tersebut menunjukkan penerapan nilai integritas mulai berkembang lebih stabil dan kolaborasi antarpemangku kepentingan semakin terarah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan capaian tersebut merupakan hasil yang baik. Namun, ia mengingatkan agar angka tersebut tidak membuat semua pihak berpuas diri.
"Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan," ujar Setyo.
Meski demikian, SPI Pendidikan 2026 masih menemukan sejumlah persoalan yang menjadi tantangan dalam membangun ekosistem pendidikan berintegritas.
Dalam aspek kejujuran akademik, praktik menyontek masih ditemukan pada 43 persen sekolah dan 71 persen kampus yang menjadi responden. Sementara praktik plagiarisme ditemukan pada 93 persen kampus responden.
KPK juga menemukan persoalan terkait pemberian hadiah atau bingkisan di lingkungan pendidikan. Sebanyak 52 persen satuan pendidikan masih menganggap pemberian hadiah atau bingkisan sebagai hal yang wajar.
Di perguruan tinggi, sebanyak 95 persen kampus melaporkan adanya kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu. Sementara di tingkat sekolah, 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.
Selain itu, aspek tata kelola masih menjadi salah satu titik rawan. SPI Pendidikan menemukan potensi persoalan berupa nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, serta promosi jabatan yang dinilai masih dipengaruhi faktor kedekatan atau benturan kepentingan dengan pimpinan satuan pendidikan.
Dari tiga dimensi yang diukur, skor karakter peserta didik tercatat 74,24, ekosistem pendidikan 75,08, sedangkan tata kelola hanya mencapai 70,67.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah penting dalam membangun integritas pendidikan nasional.
Setyo menegaskan, perilaku koruptif dapat berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap biasa dalam kehidupan sehari-hari.
beritaTerkait
komentar