Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dilansir dari laman KPK, kasus ini mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas BMS, tenaga ahli Kepala
BNPB sekaligus adik mantan Kepala
BNPB inisial RIC, tenaga ahli Kepala
BNPB inisial GPS, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan
BNPB inisial SNG dan GER dari pihak swasta.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam konstruksi perkara klaster pertama, KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB selama periode 2024-2026.
Pada periode tersebut,
BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejumlah penyedia itu diduga memiliki afiliasi dengan BMS, dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar.
Dana dari pengadaan yang menggunakan DSP tersebut diduga mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang disoroti adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Kepemilikan saham tersebut tercatat mencapai 150,4 juta lembar, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Dana Siap Pakai sendiri merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan DSP pada 2026. RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa, salah satunya PT TLS.
Dalam periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER dengan total Rp2,38 miliar. Selain itu, GER diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.
GPS juga diduga menerima sejumlah uang dan aset lain, yakni uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
Sebagian penerimaan tersebut diduga berasal dari penyedia pengadaan di lingkungan BNPB. Dalam penanganan perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
beritaTerkait
komentar