Minggu, 20 September 2026

KPK Temukan 41 Anomali Tata Kelola Pemda Sumut, PBJ Paling Rawan

Minggu, 20 September 2026 18:50 WIB
KPK Temukan 41 Anomali Tata Kelola Pemda Sumut, PBJ Paling Rawan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan temuan tersebut dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (17/9/2026).

Medan (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 41 anomali dalam tata kelola pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara (Sumut). Anomali tersebut tersebar pada tiga area kritis, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan temuan tersebut dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada 17 September 2026.

Dari 41 anomali yang ditemukan, sebanyak 10 berada pada area perencanaan, 12 pada penganggaran, dan 19 lainnya pada sektor PBJ. "Anomali adalah alarm, bukan vonis. Tapi, alarm yang diabaikan dapat berkembang menjadi penyimpangan sehingga pencegahan harus bekerja sebelum perkara terjadi, salah satunya dengan penguatan APIP yang dapat menjadi early warning system di daerah," kata Tanak.

Dilansir dari laman KPK, menurut Tanak, risiko tata kelola dapat muncul jauh sebelum anggaran dibelanjakan. Persoalan bahkan dapat terjadi sejak pemerintah daerah menentukan kebutuhan dan menyusun program pembangunan.

Dalam perencanaan, KPK menemukan ketidaksesuaian RPJMD atau RKPD dengan program dan kegiatan yang dianggarkan. Selain itu, terdapat kegiatan baru yang muncul pada tahap akhir pembahasan APBD serta usulan yang belum sepenuhnya didasarkan pada data, kebutuhan riil, dan prioritas pembangunan.

KPK juga mengingatkan agar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan tetap terintegrasi dengan prioritas pembangunan dan didukung proses verifikasi yang memadai.

"Kalau kebutuhan sudah direkayasa sejak hulu, pengendalian di hilir menjadi jauh lebih sulit. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya melihat uang sudah dibelanjakan, namun menguji sejak awal alasan perencanaan kegiatan dan kebutuhannya," ujar Tanak.

Pada area penganggaran, KPK mengidentifikasi pergeseran anggaran yang signifikan dan berulang antara APBD awal dan perubahan APBD.

Ditemukan pula penambahan anggaran tanpa perubahan volume atau target output yang proporsional, ketidakwajaran antara besaran anggaran dan volume kegiatan, perbedaan serapan anggaran dengan capaian fisik, hingga penumpukan realisasi pada akhir tahun.

"Anggaran besar tidak otomatis menunjukkan keberhasilan pembangunan. Yang harus dilihat apakah anggaran tersebut menjawab kebutuhan masyarakat, dilaksanakan akuntabel, dan bermanfaat sesuai target," katanya.

Sektor PBJ menjadi area dengan jumlah anomali terbanyak, yakni 19 temuan. Persoalan tersebut ditemukan mulai dari perencanaan paket, penyusunan spesifikasi dan harga, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pengawasan.

Beberapa di antaranya berupa keterlambatan perencanaan atau pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), pemaketan pekerjaan yang berpotensi dipecah menjadi beberapa paket sejenis, spesifikasi teknis yang mengarah pada produk atau penyedia tertentu, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didukung survei atau pembanding harga yang memadai.

"Temuan ini memperlihatkan pola berulang, hubungan antaraktor, potensi penyalahgunaan wewenang, keuntungan atau manfaat yang timbul, hingga dampak kerugian atau inefisiensi. Ini harus segera dibenahi agar tidak menjadi fraud," tegas Tanak.

Dari 41 anomali tersebut, KPK memetakan lima risiko besar yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan daerah, pemborosan dan ketidakefisienan APBD, kegagalan pencapaian target dan manfaat pembangunan, serta risiko hukum dan reputasi pemda.

Tanak menegaskan pemetaan risiko tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi mendorong pemerintah daerah melakukan koreksi sedini mungkin.

"Kalau tidak segera dibenahi, yang hilang bukan hanya uang, namun manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat," ujarnya.

KPK juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hadir sejak tahap perencanaan sebagai sistem peringatan dini atau early warning system.

Penguatan APIP diperlukan karena masih terdapat tantangan berupa alokasi anggaran pengawasan yang belum optimal, keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM APIP, serta tantangan menjaga independensi dan objektivitas dalam menjalankan pengawasan.

APIP didorong memperkuat pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan, pengaduan masyarakat, informasi perkara, analisis data, serta berbagai indikator red flag.

"Kalau risiko dapat diselesaikan melalui perbaikan tata kelola, jangan sampai persoalan berkembang menjadi perkara," jelas Tanak.

KPK mendorong pemerintah daerah di Sumut melakukan sejumlah perbaikan, mulai dari memperkuat komitmen dan keteladanan pimpinan, memperbaiki perencanaan serta penganggaran berbasis kebutuhan dan data, hingga memperkuat pengendalian terhadap Pokir, hibah, bansos, dan bantuan keuangan.

Transparansi dan akuntabilitas PBJ juga perlu ditingkatkan. Selain itu, pengendalian internal dan manajemen risiko harus diperkuat, terutama pada organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tingkat risiko tinggi.

KPK turut mendorong optimalisasi APIP melalui peningkatan independensi dan kompetensi, monitoring berbasis data, serta tindak lanjut hasil pengawasan yang menyelesaikan akar masalah dan mencegah terjadinya pengulangan.

"Ini perlu didukung digitalisasi, integrasi sistem, transparansi dan audit trail, serta budaya integritas dan pengendalian konflik kepentingan di seluruh perangkat daerah," ujar Tanak.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan APIP harus menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendeteksi dan memperbaiki penyimpangan sejak dini.

"Bila ada penyimpangan, sebelum ke APH ada opsi pengembalian. Bila juga tidak dilaksanakan, barulah ke APH. APIP itu partner pemda, jadi bukan yang harus dihindari," kata Wiyagus.

Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan komitmen pemerintahannya untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat integritas.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan 33 bupati/wali kota se-Sumut.

"Bersama kepala daerah lainnya, kami berkomitmen memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah korupsi. Kehadiran KPK mengingatkan kembali untuk terus meningkatkan integritas," ujar Bobby.

Rangkaian kegiatan di Sumut merupakan kolaborasi KPK, Kemendagri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat tata kelola pemerintah daerah, koordinasi antarlembaga, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Program tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2026 dan dilaksanakan secara bertahap dalam 10 klaster wilayah. Lima klaster yang telah menjadi sasaran kegiatan yakni Jawa Timur dan Bali, Kalimantan, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, serta Sumut.

Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan ke Sumatera Barat, Jawa Barat dan Banten, Sulawesi Selatan, Maluku, serta DKI Jakarta. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Minta Pengendalian Gratifikasi di Kampus Tak Sekadar Seremonial
Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK Cegah Korupsi
Alumni SINTESIS KPK Dorong Gerakan Antikorupsi Lewat Distrik Muda
KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Edukasi dan Budaya Antikorupsi
KPK Tangkap 8 Tersangka Dugaan Suap di ATR/BPN
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian
komentar
beritaTerbaru