Sabtu, 29 Agustus 2026

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Setoran Rp3,25 Miliar

Sabtu, 29 Agustus 2026 16:25 WIB
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Setoran Rp3,25 Miliar
KPK kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kepabeanan di lingkungan DJBC, Kementerian Keuangan.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Dilansir dari laman KPK, kali ini, KPK menahan GH, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, GH ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap total tujuh orang tersangka dalam perkara ini," demikian keterangan KPK, pada 26 Agustus 2026.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya pertemuan antara JF selaku pemilik PT BR dengan sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai, salah satunya GH.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang dari JF kepada sejumlah unit kerja di Bea dan Cukai. Untuk BC1, uang yang disepakati mencapai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 senilai Rp1 miliar.

Kesepakatan tersebut diduga bermula dari permintaan bantuan JF agar proses kepabeanan (customs clearance) perusahaan miliknya dapat berjalan lancar.

JF kemudian diduga memerintahkan stafnya untuk menyetorkan "jatah uang bulanan" dalam bentuk dolar Singapura (SGD) kepada sejumlah pihak, termasuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai pada Subdirektorat Intelijen dan Subdirektorat Penindakan.

KPK mengungkapkan, sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, JF diduga telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.

Dari total tersebut, sekitar Rp3,25 miliar di antaranya diduga diterima oleh GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Selain menetapkan dan menahan tersangka, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tiga unit sepeda motor gede (moge) turut disita, yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.

KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

GH juga dijerat Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tangkap Rektor Unsoed, Diduga Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Forum PIEPTN Rumuskan Tujuh Rekomendasi Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
HUT ke-81 RI, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Integritas dan Lawan Korupsi
KPK Ungkap Strategi Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak
komentar
beritaTerbaru