Sabtu, 29 Agustus 2026

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Setoran Rp3,25 Miliar

Sabtu, 29 Agustus 2026 16:25 WIB
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Setoran Rp3,25 Miliar
KPK kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kepabeanan di lingkungan DJBC, Kementerian Keuangan.
Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

GH juga dijerat Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tangkap Rektor Unsoed, Diduga Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Forum PIEPTN Rumuskan Tujuh Rekomendasi Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
HUT ke-81 RI, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Integritas dan Lawan Korupsi
KPK Ungkap Strategi Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak
komentar
beritaTerbaru