Minggu, 02 Agustus 2026

KPK Tangkap Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Minggu, 02 Agustus 2026 12:30 WIB
KPK Tangkap Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Dilansir dari laman KPK, keempat tersangka tersebut yakni AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030, GHA yang merupakan orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang merupakan staf administrasi di KPK.

Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam proses penyelidikan tersebut, tim KPK menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan yang dilakukan oleh AWI melalui GHA. KPK mengungkapkan, AWI diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi melalui GHA.

Dari praktik tersebut, GHA berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp1,98 miliar. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sebagian dana yang terkumpul diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi melalui oknum di KPK.

GHA kemudian bertemu dengan HAH yang memperkenalkannya kepada LBS, yang diketahui merupakan ayah dari DIS. Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan janji dapat mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang. Setelah adanya kesepakatan, AWI dan GHA menyiapkan dana tersebut.

Dari total uang yang berhasil dikumpulkan, sebesar Rp1,2 miliar diserahkan kepada LBS. Sementara itu, sisa dana yang dikumpulkan GHA masih didalami oleh penyidik KPK.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan bahwa lembaganya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila dilakukan oleh oknum internal KPK.

Perkara ini juga menjadi momentum evaluasi dan pembenahan sistem pengawasan serta penguatan integritas kelembagaan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Kaji Regulasi Praktik Lobi untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
KPK Libatkan Keluarga Pejabat Pemprov Jabar untuk Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi
KPK-Kemendagri Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Pemerintahan Daerah
KPK Dorong Pemkab TTU Perkuat Tata Kelola untuk Cegah Korupsi
KPK Ajak Aparatur Peradilan Perkuat Integritas demi Wujudkan Penegakan Hukum yang Bersih
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Lewat Edukasi Interaktif pada HAN 2026
komentar
beritaTerbaru