Minggu, 02 Agustus 2026

KPK Tangkap Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Minggu, 02 Agustus 2026 12:30 WIB
KPK Tangkap Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan bahwa lembaganya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila dilakukan oleh oknum internal KPK.

Perkara ini juga menjadi momentum evaluasi dan pembenahan sistem pengawasan serta penguatan integritas kelembagaan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Kaji Regulasi Praktik Lobi untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
KPK Libatkan Keluarga Pejabat Pemprov Jabar untuk Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi
KPK-Kemendagri Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Pemerintahan Daerah
KPK Dorong Pemkab TTU Perkuat Tata Kelola untuk Cegah Korupsi
KPK Ajak Aparatur Peradilan Perkuat Integritas demi Wujudkan Penegakan Hukum yang Bersih
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Lewat Edukasi Interaktif pada HAN 2026
komentar
beritaTerbaru