Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Dilansir dari laman
KPK, keempat tersangka tersebut yakni AWI selaku
Bupati Pemalang periode 2025-2030, GHA yang merupakan orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang merupakan staf administrasi di
KPK.
Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, tim
KPK menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan yang dilakukan oleh AWI melalui GHA.
KPK mengungkapkan, AWI diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi melalui GHA.
Dari praktik tersebut, GHA berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp1,98 miliar. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sebagian dana yang terkumpul diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi melalui oknum di KPK.
GHA kemudian bertemu dengan HAH yang memperkenalkannya kepada LBS, yang diketahui merupakan ayah dari DIS. Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan janji dapat mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang. Setelah adanya kesepakatan, AWI dan GHA menyiapkan dana tersebut.
Dari total uang yang berhasil dikumpulkan, sebesar Rp1,2 miliar diserahkan kepada LBS. Sementara itu, sisa dana yang dikumpulkan GHA masih didalami oleh penyidik
KPK.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar.
beritaTerkait
komentar