Kamis, 23 Juli 2026

KPK Tahan Bupati Lombok Barat dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek dan Gratifikasi

Kamis, 23 Juli 2026 13:35 WIB
KPK Tahan Bupati Lombok Barat dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek dan Gratifikasi
KPK menahan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, LAZ, bersama dua pihak swasta usai terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, LAZ, bersama dua pihak swasta usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dilansir dari laman KPK, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, SUD, dan Direktur Utama PT MSI, ALG. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan kasus bermula ketika LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat agar sejumlah paket pekerjaan diberikan kepada SUD melalui CV DKK sebagai pool bucket.

Untuk menghindari dugaan konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau "pinjam bendera", sementara pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK.

Selain itu, LAZ diduga menerbitkan surat rekomendasi kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan proyek. Melalui skema tersebut, paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar diduga diarahkan kepada pihak tertentu.

KPK menduga SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari pengaturan proyek tersebut. Total penerimaan melalui CV DKK diperkirakan mencapai Rp41,7 miliar, dengan sekitar Rp10,8 miliar di antaranya diduga mengalir kepada LAZ.

Selain itu, LAZ juga diduga menerima suap dari ALG terkait proyek tata kelola air bersih PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM senilai Rp27,1 miliar.

Nilai penerimaan yang diduga diterima LAZ mencapai lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk uang tunai, satu unit mobil Toyota Alphard, telepon genggam iPhone 17 Pro, sepatu bermerek Hermes, fasilitas perjalanan, hingga sapi kurban.

Penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi dari SUD kepada LAZ senilai sedikitnya Rp1,1 miliar selama periode 2025 hingga April 2026. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan saham rumah sakit.

KPK juga mendalami dugaan tidak dilaporkannya 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik LAZ. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit mobil Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,06 miliar.

Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. Sementara ALG dijerat sebagai pihak pemberi suap berdasarkan ketentuan dalam KUHP.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara agar menjunjung tinggi integritas serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan pemerintahan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Melalui Program PRISMA
KPK Gandeng Perguruan Tinggi, Ajak Mahasiswa Papua Awasi Pengelolaan Dana Otsus
KPK Tegaskan Pelaporan Gratifikasi Perkuat Pencegahan Korupsi
KPK Perkuat Sinergi APH dan Lembaga Pengawasan untuk Berantas Korupsi di Papua
KPK Dorong Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Dana Otsus Papua
KPK Bekali Jurnalis Pemahaman Komprehensif tentang Pemberantasan Korupsi
komentar
beritaTerbaru