Kamis, 23 Juli 2026

KPK Tahan Bupati Lombok Barat dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek dan Gratifikasi

Kamis, 23 Juli 2026 13:35 WIB
KPK Tahan Bupati Lombok Barat dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek dan Gratifikasi
KPK menahan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, LAZ, bersama dua pihak swasta usai terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
KPK juga mendalami dugaan tidak dilaporkannya 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik LAZ. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit mobil Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,06 miliar.

Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. Sementara ALG dijerat sebagai pihak pemberi suap berdasarkan ketentuan dalam KUHP.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara agar menjunjung tinggi integritas serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan pemerintahan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Melalui Program PRISMA
KPK Gandeng Perguruan Tinggi, Ajak Mahasiswa Papua Awasi Pengelolaan Dana Otsus
KPK Tegaskan Pelaporan Gratifikasi Perkuat Pencegahan Korupsi
KPK Perkuat Sinergi APH dan Lembaga Pengawasan untuk Berantas Korupsi di Papua
KPK Dorong Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Dana Otsus Papua
KPK Bekali Jurnalis Pemahaman Komprehensif tentang Pemberantasan Korupsi
komentar
beritaTerbaru