Sabtu, 09 Mei 2026

Validitas e-RDKK Jadi Kunci Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Sabtu, 09 Mei 2026 15:00 WIB
Validitas e-RDKK Jadi Kunci Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Kementan menetapkan Jumat (8/5/2026) sebagai batas akhir pemutakhiran data e-RDKK Tahun 2026.

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan Jumat (8/5/2026) sebagai batas akhir pemutakhiran data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2026.

Dilansir dari laman Kementan, seluruh petani di Indonesia diminta segera memastikan data mereka telah diperbarui agar tetap dapat memperoleh pupuk bersubsidi pada musim tanam mendatang.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah mengatakan validitas data e-RDKK menjadi dasar utama pemerintah dalam menentukan penerima pupuk subsidi.

"Jangan sampai terlewat. Pastikan data sudah benar dan diperbarui hari ini agar hak petani terhadap pupuk subsidi tetap terjamin," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat.

Ia menjelaskan, petani yang belum memperbarui data lahan, komoditas, maupun kebutuhan pupuk diminta segera melakukan pemutakhiran sebelum tenggat berakhir.

Selain itu, Andi memastikan stok pupuk subsidi nasional masih mencukupi untuk mendukung musim tanam tahun ini. Dari total alokasi nasional pupuk subsidi tahun 2026 sebesar 9,55 juta ton, saat ini masih tersedia sekitar 6,49 juta ton.

"Stok pupuk subsidi masih sangat mencukupi. Ini momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami mendorong petani untuk segera melakukan percepatan tanam dan menggunakan pupuk secara bijak agar hasilnya optimal," katanya.

Kementan juga terus melakukan pembenahan tata kelola pupuk subsidi melalui digitalisasi sistem penyaluran berbasis e-RDKK. Menurut Andi, langkah tersebut membuat proses pendataan dan verifikasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.

Pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk sejumlah jenis pupuk yang banyak digunakan petani, seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan reformasi tata kelola pupuk merupakan bagian dari upaya memperkuat produksi pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.

"Kalau petani dimudahkan mendapatkan pupuk, produksinya meningkat. Kalau produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut naik. Itu yang terus kami perjuangkan," ujar Mentan Amran.

Ia menambahkan, pembenahan dilakukan mulai dari pendataan, distribusi, hingga pengawasan di lapangan agar subsidi benar-benar diterima petani yang berhak.

Digitalisasi melalui e-RDKK dinilai menjadi kunci menciptakan sistem distribusi pupuk yang lebih transparan dan akuntabel. Kementan optimistis berbagai pembenahan tersebut akan memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Pemerintah juga mengimbau pemerintah daerah, penyuluh pertanian, kelompok tani, hingga kios pupuk untuk aktif mendampingi petani dalam proses pemutakhiran data hingga batas akhir hari ini. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Program MBG Disebut Jadi Penyerap Hasil Produksi 165 Juta Petani
Kementan Percepat Tanam di Grobogan, Antisipasi Dampak Penurunan Curah Hujan
Kementan Gandeng Australia Perkuat Irigasi Lahan Rawa di Kalteng
Kementan Genjot Tanam Padi Serentak di 38 Daerah Jatim, Kejar Kenaikan LTT 3,4%
Kementan Percepat Pengembangan Hortikultura Lahan Kering di Enrekang Hadapi El Nino
Kementan Salurkan 1.900 Liter Pestisida untuk Kendalikan Hama Padi di Pinrang
komentar
beritaTerbaru