Senin, 01 Juni 2026

DPRD Inisiasi Perubahan Perda Sistem Kesehatan Medan, Rico Waas Beri Dukungan

Rabu, 11 Maret 2026 11:06 WIB
DPRD Inisiasi Perubahan Perda Sistem Kesehatan Medan, Rico Waas Beri Dukungan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan dokumen tanggapan Pemko Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026), terkait Ranperda perubahan Perda tentang Sistem Kesehatan Kot
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.

Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin, dengan agenda penyampaian tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD terkait ranperda tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, serta dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para camat se-Kota Medan.

Dalam tanggapannya, dilansir dari laman Diskominfo Medan, Rico Waas mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan yang telah menginisiasi perubahan regulasi di bidang kesehatan.

Menurutnya, pembaruan aturan sangat diperlukan agar sistem kesehatan daerah tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi tersebut mendorong transformasi sistem kesehatan nasional melalui enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan.

Menurut Rico, penguatan sistem kesehatan harus difokuskan pada upaya promotif dan preventif. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.

“Upaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,” ujar Rico.

Ia menambahkan, melalui perubahan perda tersebut diharapkan kualitas layanan kesehatan di Kota Medan semakin meningkat. Hal itu dapat diwujudkan melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta penguatan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi.

Pemko Medan, lanjut Rico, siap membahas ranperda tersebut bersama DPRD Kota Medan guna mewujudkan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Dengan pembaruan regulasi tersebut, diharapkan sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin adaptif terhadap tantangan kesehatan masyarakat sekaligus mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi warga. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Luis Enrique Ukir Sejarah Setelah Antar PSG Juara Liga Champions
Timnas Indonesia U-19 Tetapkan 23 Pemain untuk Piala AFF U-19 2026
Polrestabes Medan Ungkap 136 Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan Disimpan di 8 Gudang
Pemprov Sumut Catat Kemajuan Signifikan Sektor Kesehatan Sepanjang 2025
Kasus Whip Pink Diusut, Bareskrim Bidik Konsumen Gas N2O dari Kalangan Selebgram
Mendikdasmen Tinjau Persiapan Sekolah Terintegrasi di Teluk Bintuni
komentar
beritaTerbaru