Selasa, 21 Juli 2026

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan PT PPA Ditahan

Selasa, 21 Juli 2026 18:48 WIB
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan PT PPA Ditahan
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi didampingi lainnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT PPA kepada PT BAS terkait proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020.

Dilansir dari laman Humas Polri, dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, langsung ditahan usai penetapan tersangka. Sementara itu, tersangka FH yang menjabat Direktur PT BAS tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujar Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Afandi menjelaskan, penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Dalam penyidikan terungkap bahwa PT PPA semula memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses due diligence dan analisis risiko yang tidak dijalankan sesuai prosedur, hingga tidak dilaksanakannya verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional perusahaan.

Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral juga diduga diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.

Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Telusuri Dugaan Penyanderaan Dua WNI di Myanmar, Diduga Jadi Korban Sindikat TPPO
Prabowo: Bila Perlu Anggaran Pertahanan dan Polri Dikurangi demi Hapus Kemiskinan
Polri Gandeng Kampus Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Pengoperasionalan Mobil Dikmas Lantas 2026 di Cibubur
Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan 110 dan Command Center di Polresta Sorong Kota
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Pengamanan Ketat Disiagakan
komentar
beritaTerbaru