Menurut Afandi, rangkaian perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
Afandi menegaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Ia juga memastikan
Kortastipidkor Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (R)
beritaTerkait
komentar