Rabu, 22 Juli 2026

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan PT PPA Ditahan

Selasa, 21 Juli 2026 18:48 WIB
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan PT PPA Ditahan
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi didampingi lainnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Afandi, rangkaian perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

Afandi menegaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Ia juga memastikan Kortastipidkor Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.

"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Telusuri Dugaan Penyanderaan Dua WNI di Myanmar, Diduga Jadi Korban Sindikat TPPO
Prabowo: Bila Perlu Anggaran Pertahanan dan Polri Dikurangi demi Hapus Kemiskinan
Polri Gandeng Kampus Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Pengoperasionalan Mobil Dikmas Lantas 2026 di Cibubur
Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan 110 dan Command Center di Polresta Sorong Kota
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Pengamanan Ketat Disiagakan
komentar
beritaTerbaru