Minggu, 10 Mei 2026

BPOM Gandeng Stakeholder Awasi Pangan Fortifikasi di Sumut

Jumat, 29 Desember 2023 06:33 WIB
BPOM Gandeng Stakeholder Awasi Pangan Fortifikasi di Sumut
Peserta pertemuan foto bersama pada  acara gelar Koordinasi Teknis Peran Pemda dalam Pengawasan Pangan Fortifikasi sesuai Perpres Nomor: 72 Tahun 2021 di Sumut dengan melibatkan stakeholder di Aula BBPOM di Medan, pekan lalu. (Dok/BBPOM Medan)

Medan (buseronline.com) - Badan POM melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Medan menggelar Koordinasi Teknis Peran Pemda dalam Pengawasan Pangan Fortifikasi sesuai Perpres Nomor: 72 Tahun 2021 di Sumut dengan melibatkan stakeholder di Aula BBPOM di Medan, pekan lalu.


Koordinasi ini dibuka Kepala BBPOM Medan Drs M Suhendri Sitepu Apt MFarm secara daring.


Ia menyampaikan progres tindak lanjut penanganan stunting di Sumut melalui pengawasan pangan fortifikasi oleh Badan POM di Sumut.


Dalam kegiatan itu, hadir Ketua Satgas Stunting Provinsi Sumut dari BKKBN Provinsi Sumut Nurjani Rasyid SAg MAg, Akademisi dari FKM USU Dr Drs R Kintoko Rochadi MKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut Leni Nasution dan Ketua Tim Inspeksi BBPOM di Medan Dwi Teguh Prihono SFarm Apt serta OPD dari Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.


Sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, upaya percepatan penurunan stunting dilakukan dalam bentuk intervensi spesifik dan intervensi sensitif.

Program fortifikasi pangan merupakan salah satu strategi pemerintah meningkatkan akses pangan bergizi. Hingga saat ini pemerintah telah menetapkan tiga pangan wajib fortifikasi, yaitu garam konsumsi, tepung terigu dan minyak goreng sawit.


BPOM berperan dalam pengawasan pangan wajib fortifikasi tersebut melalui pre- dan post- market control. Pre- market control berfokus pada upaya pemenuhan CPPOB di tingkat sarana produksi, pengawasan terhadap jenis dan jumlah fortifikan yang ditambahkan, serta penilaian pemenuhan persyaratan mutu pada saat registrasi izin edarnya.


Sedangkan, post-market control dilakukan dengan melakukan sampling dan pengujian produk di peredaran. BBPOM di Medan telah berperan aktif antara lain rapat pembahasan yang diselenggarakan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Sumut telah melakukan pengawasan terhadap sentra produksi garam, minyak goreng sawit dan tepung terigu.


Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran serta lintas sektor termasuk pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota) dalam pengawalan implementasi fortifikasi pangan khususnya di daerah yang merupakan sentra wilayah pangan fortifikasi dan di wilayah prioritas percepatan penurunan stunting.


BBPOM di Medan mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa hati-hati, cerdas dalam memilih dalam membeli obat dan makanan. Ingat selalu tips “Cek KLIK” yaitu cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa atau meminta informasi kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Medan. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Pemkab Bekasi Percepat Program Makan Bergizi Gratis untuk Tekan Stunting
Baleg DPR RI Bahas RUU Masyarakat Adat Bersama Pemda se-Kawasan Danau Toba
Presiden Prabowo: Pemerintah akan Bangun 1.386 Desa Nelayan, Miangas Jadi Prioritas
Yayasan Del Gelar Penanaman 1.000 Pohon di Toba dalam HUT ke-25, Dorong Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan
Presiden Prabowo Tinjau Miangas, Sempat Singgah Spontan di Pos TNI AD
Satgas Damai Cartenz Perkuat Ketahanan Mental Personel di Kiwirok
komentar
beritaTerbaru