Senin, 01 Juni 2026

Tiga Lahan Disiapkan, Pemkab Sragen Perkuat Dukungan Sekolah Rakyat

Selasa, 18 Maret 2025 09:30 WIB
Tiga Lahan Disiapkan, Pemkab Sragen Perkuat Dukungan Sekolah Rakyat
Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, meninjau salah satu lokasi yang diusulkan sebagai Sekolah Rakyat di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen Kota, Jumat (14/3/2025). (Dok/Diskominfo Sragen)
Sragen (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen telah menyiapkan tiga lokasi yang akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Ketiga lokasi tersebut berada di Kelurahan Karang Tengah dan Nglorog, Kecamatan Sragen Kota.

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Hargiyanto serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, meninjau langsung lokasi tersebut pada Jumat.

Tiga lokasi yang diusulkan meliputi lahan milik Pemkab Sragen di Jalan Ahmad Yani Nglangon, Karang Tengah, dengan luas 6,1 hektare. Lokasi kedua berada di selatan Kantor Kelurahan Karang Tengah, di atas lahan kas daerah seluas 5,3 hektare. Sementara lokasi ketiga terletak di Kampung Ngoncol, Kelurahan Nglorog, Sragen Kota. Saat ini, ketiga lahan tersebut masih berupa area persawahan atau lahan kuning.

"Sragen sebenarnya memiliki empat lokasi yang sesuai dengan persyaratan Kementerian Sosial, yaitu dengan luas antara 5 hingga 10 hektare. Tiga di antaranya masuk dalam zona kuning, sedangkan satu lainnya berada di lahan hijau," jelas Bupati Sigit.

Pemkab Sragen telah menyiapkan surat usulan yang akan segera diajukan ke pemerintah pusat. Bupati Sigit berharap Kementerian Sosial dapat menyetujui usulan tersebut sehingga pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera direalisasikan.

Sekolah Rakyat ini nantinya akan mencakup tiga jenjang pendidikan, yaitu SD, SMP, dan SMA. Seluruh pembangunan dan pengelolaan sekolah akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat, sementara Pemkab Sragen hanya bertanggung jawab menyediakan lahan.

Menurut Bupati Sigit, tidak ada kriteria khusus selain luas lahan yang harus memenuhi ketentuan Kementerian Sosial, yaitu minimal 5 hektare dan maksimal 10 hektare.

"Semoga usulan ini segera mendapat persetujuan agar masyarakat Sragen bisa segera menikmati manfaat dari Sekolah Rakyat ini," pungkasnya. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Gerakan Bersama Jadi Kunci Cegah Kekerasan di Pesantren
Luis Enrique Ukir Sejarah Setelah Antar PSG Juara Liga Champions
Timnas Indonesia U-19 Tetapkan 23 Pemain untuk Piala AFF U-19 2026
Polrestabes Medan Ungkap 136 Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan Disimpan di 8 Gudang
Pemprov Sumut Catat Kemajuan Signifikan Sektor Kesehatan Sepanjang 2025
Kasus Whip Pink Diusut, Bareskrim Bidik Konsumen Gas N2O dari Kalangan Selebgram
komentar
beritaTerbaru