Kamis, 16 April 2026

TP PKK Jadi Garda Terdepan Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Pekalongan

Kamis, 16 April 2026 15:00 WIB
TP PKK Jadi Garda Terdepan Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Pekalongan
Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (14/4/2026).

Pekalongan (buseronline.com) - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dinilai menjadi ujung tombak dalam edukasi pemberantasan rokok ilegal di tingkat keluarga dan lingkungan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa.

Menurut wali kota yang akrab disapa Aaf, peran kader PKK sangat strategis karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, terutama dalam upaya pemberdayaan keluarga.

Ia menegaskan, para kader PKK perlu memiliki pemahaman yang utuh terkait rokok ilegal sebelum menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Edukasi tersebut mencakup pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, perbedaannya dengan rokok legal, hingga dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

"Pemahaman ini penting agar ibu-ibu PKK dapat menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat," ujarnya dilansir dari laman Jatengprov.

Aaf berharap, kader PKK dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya rokok ilegal, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar.

Pemerintah Kota Pekalongan juga berencana memperluas sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat lainnya, seperti RT dan RW, agar pemahaman terkait rokok ilegal semakin merata.

Dalam kesempatan tersebut, Aaf turut menyoroti masih tingginya pelanggaran peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Berdasarkan data, pada 2025 nilai denda akibat pelanggaran rokok ilegal mencapai sekitar Rp124 juta.

Sementara hingga April 2026, jumlah denda telah mencapai Rp55 juta. "Hal ini menjadi evaluasi bersama agar masyarakat tidak lagi membeli maupun menjual rokok ilegal," tegasnya.

Selain berdampak pada kerugian negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga dinilai berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium sesuai standar serta tidak mencantumkan informasi kandungan secara jelas.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah dimanfaatkan untuk berbagai program yang menyentuh langsung masyarakat.

Ia menyebutkan, hampir 60 persen DBHCHT dialokasikan untuk sektor kesehatan, termasuk pembayaran premi BPJS Kesehatan guna mendukung program Universal Health Coverage (UHC).

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemenkes Terapkan Label “Nutri Level” pada Pangan Siap Saji, Fokus Tekan Konsumsi GGL Berlebih
BPJS Kesehatan Kredensial Layanan Cath Lab di RSUD dr R Soetrasno Rembang
Swasta Didorong Terlibat, TP PKK Medan Targetkan Penurunan Zero Dose Imunisasi
Layanan “Healing” Jateng, Sapi Jalani USG untuk Deteksi Kebuntingan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Campak bagi Nakes Usai Perluasan Indikasi untuk Dewasa
komentar
beritaTerbaru