Rabu, 10 Juni 2026

TP PKK Jadi Garda Terdepan Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Pekalongan

Kamis, 16 April 2026 15:00 WIB
TP PKK Jadi Garda Terdepan Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Pekalongan
Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (14/4/2026).

Pekalongan (buseronline.com) - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dinilai menjadi ujung tombak dalam edukasi pemberantasan rokok ilegal di tingkat keluarga dan lingkungan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa.

Menurut wali kota yang akrab disapa Aaf, peran kader PKK sangat strategis karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, terutama dalam upaya pemberdayaan keluarga.

Ia menegaskan, para kader PKK perlu memiliki pemahaman yang utuh terkait rokok ilegal sebelum menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Edukasi tersebut mencakup pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, perbedaannya dengan rokok legal, hingga dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

"Pemahaman ini penting agar ibu-ibu PKK dapat menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat," ujarnya dilansir dari laman Jatengprov.

Aaf berharap, kader PKK dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya rokok ilegal, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar.

Pemerintah Kota Pekalongan juga berencana memperluas sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat lainnya, seperti RT dan RW, agar pemahaman terkait rokok ilegal semakin merata.

Dalam kesempatan tersebut, Aaf turut menyoroti masih tingginya pelanggaran peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Berdasarkan data, pada 2025 nilai denda akibat pelanggaran rokok ilegal mencapai sekitar Rp124 juta.

Sementara hingga April 2026, jumlah denda telah mencapai Rp55 juta. "Hal ini menjadi evaluasi bersama agar masyarakat tidak lagi membeli maupun menjual rokok ilegal," tegasnya.

Selain berdampak pada kerugian negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga dinilai berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium sesuai standar serta tidak mencantumkan informasi kandungan secara jelas.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah dimanfaatkan untuk berbagai program yang menyentuh langsung masyarakat.

Ia menyebutkan, hampir 60 persen DBHCHT dialokasikan untuk sektor kesehatan, termasuk pembayaran premi BPJS Kesehatan guna mendukung program Universal Health Coverage (UHC).

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemkab Taput Perkuat Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil, Sinergi dengan BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta
RSCM Kencana Perkuat Layanan Fertilitas, Wamenkes: Yang Dirawat Bukan Hanya Tubuh, Tetapi Harapan
Diabetes Tipe 2 Kini Menyerang Remaja, Gaya Hidup Jadi Sorotan Utama
Filantropi Dinilai Jadi Katalis Penguatan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
RSUD Rembang Mulai 1 Juni 2026 Layani Cath Lab Ditanggung BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru